get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Aksi Massa di Jombang, Personel TNI dan Banser Dikerahkan

Sikapi Kasus Abu Janda, Banser: Ngaku Banser tapi Sikap Tak Sesuai Prinsip, Tak Layak Jadi Anggota

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:25:00 WIB
Sikapi Kasus Abu Janda, Banser: Ngaku Banser tapi Sikap Tak Sesuai Prinsip, Tak Layak Jadi Anggota
Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menegaskan pernyataan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda dalam cuitannya di Twitter tidak mewakili lembaga Banser. Pernyataannya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 pada 2 Januari 2021, jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. 

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser," kata Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). 

Hasan mengakui, Permadi Arya atau Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun, menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak). 

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat  prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. Karena itu, jika ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser. 

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan. 

Hasan juga mengatakan, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh Abu Janda. Banser  berharap kasus yang kini tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Menurut Hasan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), sebagai bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang. 

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut