Sidang PK Saka Tatal, Reza Indragiri dan Susno Duadji Dihadirkan Jadi Saksi Ahli
CIREBON, iNews.id - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Agenda persidangan ini mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan tiga saksi ahli di antaranya Susno Duadji dan Reza Indragiri Amriel. Keterangan dari saksi ahli ini diyakini mampu memberikan gambaran peristiwa kematian Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun lalu.
Dalam sidang PK keempat ini, Saka Tatal sebagai pemohon tiba bersama kuasa hukum serta sejumlah saksi fakta di antaranya Dedi Mulyadi, Teguh dan Marwan. Ketiganya memberikan keterangannya di hadapan hakim yang diketuai Rizqa Yunia dan dua hakim anggota Yustisia Permatasari dan Galuh Rahma Esti.
Selain tiga saksi fakta, kuasa hukum juga mendatangkan tiga saksi ahli di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Reza Indragiri dan Dokter Budi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti dan Farhat Abbas yakin jika peristiwa kematian Vina dan Eky pada Agustus 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas.
Itu dibuktikan dari hasil olah TKP yang dilakukan polisi dari Polresta Cirebon. Farhat pun menekankan tidak menggeser peristiwa pembunuhan menjadi lakalantas, melainkan temuan dan olah TKP yang dilakukan oleh polisi sendiri.
Editor: Donald Karouw