Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok
"Pembobokannya itu diakui oleh terdakwa. Didakwakan oleh kami itu adalah mengenai perusakan. Tadi sudah didengar sendiri, dia (terdakwa) mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar Andi Arif, seusai sidang.
Andi Arif menanyakan kepada terdakwa terkait alasan menjebol tembok bangunan milik Norman Miguna tersebut. "Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," ujar Andi Arif.
Sementara itu, Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Unpad yang dihadirkan di persidangan mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh Pemkot Bandung.
"Ini kan sebetulnya masalah ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan. Kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada perda," ujar Somawijaya.
Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Editor: Agus Warsudi