Sidang Ke-4 Kasus Pencabulan Keponakan di Sukabumi Panas, Keluarga Korban Kecewa
SUKABUMI, iNews.id - Sidang keempat kasus pencabulan keponakan oleh paman di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, berlangsung panas, Kamis (23/2/2023). Keluarga korban kecewa oleh sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak memberitahukan jadwal persidangan.
Akibatnya, keluarga tidak mengikuti persidangan sejak awal. Penasihat hukum dari keluarga korban pun menegur JPU karena tidak memberi tahu jadwal persidangan.
Padahal keluarga korban sudah menunggu sejak pagi di depan ruangan sidang Kartika untuk ikut menghadiri idang keempat dengan agenda menghadirkan saksi meringankan itu.
"Kami menunggu dari jam 8 pagi, karena katanya jadwal (sidang)-nya antara jam 9. Jam 10 saya masih tunggu di sini, kami bingung (belum ada pemberitahuan sidang dimulai). Untung anak saya mendengar majelis hakim dari dalam ruangan sidang, menyebut nama terdakwa RP alias Dede (31), lalu buru-buru saya masuk," kata SAI (60), nenek korban.
Saat masuk ke dalam ruangan sidang, ujar nenek korban, persidangan sudah berjalan lama dan terdakwa yang dihadirkan melalui zoom meeting, sedang berargumen tidak mengakui perbuatannya saat ditanya oleh mejelis hakim.
Kekecewaan SAI pun bertambah ketika apa yang dikatakan terdakwa semuanya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali yang sempat menghampiri JPU, menegur agar ke depan segala informasi terkait sidang kasus pencabulan tersebut, diinformasikan kepada keluarga korban.
"Seharusnya JPU yang mewakili korban memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai. Jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas menurut kami, alasan tidak memberitahukan sidang mau berjalan kepada keluarga korban, hanya karena JPU terburu-buru," ujar Yoseph.
Yoseph menilai persidangan hari ini ada keanehan. Sebab, agenda hari ini bukan hanya mendengarkan saksi-saksi meringankan dari terdakwa, tetapi ada agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, yang seharusnya di awal ada pemberitahuan.
"Jadi itu yang kami kecewakan dan kami akan tetap mengupayakan hal-hal yang sekiranya untuk membantu kepentingan hukum dari pada korban ini. Apapun kita akan upaya yang terbaik sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini mendapatkan satu hukuman yang sesuai dan sepadan dengan yang dilakukannya," ujar Yoseph.
Sementara JPU yang menghadiri persidangan, Fera Mila Mustika menolak diwawancara dengan alasan bukan kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Editor: Agus Warsudi