BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus Sunda Empire ditunda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Alasan penundaan sidang karena kondisi wabah virus corona (Covid-19).
"Koordinasi dengan Ketua Pengadilan untuk dimaksimalkan penahanannya, karena sedang wabah corona," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (13/5/2020).
Update Corona di Jabar 13 Mei: 1.556 Positif, 237 Sembuh, 98 Meninggal
Dihubungi terpisah, Polda Jabar menyebut berkas kasus Sunda Empire sudah dilimpahkan sejak akhir April 2020. Setelah dianggap P21, ketiga tersangka Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum dan Rangga Sasana dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Dinyatakan P21 pada 20 April, kemudian pada 21 April 2020, kita limpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
Polda Jabar Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Milik Sunda Empire Fiktif
Kasus Sunda Empire terbongkar dari laporan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.
Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Barang bukti yang disita, satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, diantaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, soal Penyebaran Informasi Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Editor: Faieq Hidayat