Sidang Kasus Penganiayaan, 5 Saksi Sebut Habib Bahar Smith Pukul Korban
BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan lima saksi pada sidang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar Smith di PN Bandung, Selasa (13/4/2021). Kelima saksi dimintai keterangan terkait penganiayaan terhadap korban sopir taksi online Andriansyah di Bogor.
Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan, lima saksi itu merupakan para tetangga atau sejumlah orang yang berdomisili di sekitar lokasi peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Sejumlah saksi menyebut, melihat Habib Bahar melakukan serangan kepada korban Andriansyah. "Kejadian (penganiayaan) 4 September 2018, mereka para saksi membenarkan itu semua kronologi saat kejadian (penganiayaan)," kata jaksa Suharja.
Adapun saat persidangan sempat terjadi perdebatan antara saksi yang menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim dengan Habib Bahar yang tidak merasa tidak melakukan apa yang dikatakan saksi.
Sejumlah saksi menyebut terdakwa Habib Bahar diduga menginjak dan mencekik korban Andriansyah. Mendengar kesaksian itu, Habib Bahar langsung membantah dengan bersuara meski mengikuti sidang secara daring.
Selain itu, terjadi juga perdebatan terkait dengan posisi korban saat berada di lokasi kejadian. Sehingga majelis hakim pun perlu membahas secara rinci kejadian per kejadian dengan meminta ingatan para saksi. "Karena menurut Habib Bahar korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," ujar jaksa.
Sementara itu Habib Bahar mengaku melakukan pemukulan terhadap korban. Kemudian dia juga membantah kesaksian dari seorang saksi yang menyebutkan ada kata-kata ancaman dari Habib Bahar yang akan melakukan pembunuhan.
"Tidak benar yang mulia (mencekik). Yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil. Saya tidak menginjak. Yang benar saya memukul," kata terdakwa Habib Bahar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Menanggapi berbagai kesaksian para saksi yang tidak cocok dengan klaim Bahar, hakim mengatakan tetap akan mencatat hal-hal tersebut untuk pertimbangan pada sidang selanjutnya.
"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim.
Editor: Agus Warsudi