get app
inews
Aa Text
Read Next : Ular Sanca Ditemukan di Pendopo Sukabumi, Pegawai Sedang Tenis Lari Ketakutan 

Sidang Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diundur, Saksi Ahli Balas Surat Resmi via Chat

Kamis, 09 Februari 2023 - 16:45:00 WIB
Sidang Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diundur, Saksi Ahli Balas Surat Resmi via Chat
Kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Antara/Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukum keluarga korban menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari petugas medis RSUD R Syamsudin SH yang membalas surat pemanggilan resmi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Selain itu juga menyoroti kejaksaan yang tidak bisa menunjukkan surat pemanggilan resmi kepada saksi ahli.

Sidang ketiga kasus pencabulan keponakan oleh pamannya yang diagendakan akan menghadirkan saksi ahli dari petugas rumah sakit yang melakukan visum pada Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, terpaksa diundur satu pekan ke depan karena saksi ahli berhalangan hadir.

Yoseph Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, seharusnya pada hari ini sesuai agenda dari pengadilan, tim jaksa penuntut umum (JPU) harus menghadirkan saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH. Namun saksi yang dijadwalkan hari ini berhalangan.

"Kami di sini juga jadi heran, kenapa? Setelah konfirmasi ke JPU ternyata memang sudah melayangkan surat, tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli. Yang kami sesalkan, pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan namun itu via chat. Itu kami sesalkan," kata Yoseph Luturyali.

Seharusnya, ujar Yoseph Luturyali, saksi ahli tersebut, jika dipanggil secara patut oleh JPU, seharusnya menghargai JPU dan persidangan dan harus juga surat pemanggilan tersebut dijawab dengan surat dilayangkan secara resmi tanggapan ketidakhadiran yang bersangkutan.

"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tdok diperlihatkan dlmy persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan," ujar Yoseph Luturyali.

Sementara itu, nenek korban SAI (60) mengatakan, tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami oleh cucunya tersebut. Masa depan yang akan dihadapi cucunya menjadi mati akibat kejadian pencabulan tersebut.

"Bagaiamana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 thyun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati," ujar nenek korban.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut