get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 07 April 2026 - 18:54:00 WIB
Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis
Sebanyak 19 terdakwa penjual bayi ke Singapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Kuasa hukum Siu Ha, Lilis Oktavanya Siahaan menegaskan, kliennya merasa ada ketidaksesuaian dalam dakwaan tersebut. "Klien kami menilai ada kronologi dalam uraian dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan tindakan yang sebenarnya dia lakukan dalam perkara ini," ujar Lilis usai persidangan. 

Atas perbuatan mereka, ke-19 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara yang sangat berat. 

Majelis Hakim PN Bandung memutuskan menunda persidangan selama satu minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut