Sidak Lapas Sukamiskin, Uang Rp102 Juta dan Barang Terlarang Disita
BANDUNG, iNews.id – Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Wahid Husein, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budiarti melakukan inspeksi mendadak (sidak), Minggu (22/7/2018) malam. Dari sidak bersama petugas Polsuspas Kanwil Jabar, ditemukan uang Rp102 juta dan barang-barang terlarang.
Sidak tersebut berlangsung sekitar empat jam. Uang tunai sejumlah Rp10 juta itu diamankan dari ratusan kamar di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, dengan jumlah bervariasi. Sementara barang-barang terlarang yang ditemuan dari lapas di antaranya kulkas, dispenser, televisi, kompor gas, kipas angin, dan ricecooker.
Sri Puguh Budi Utami memaparkan, pemilik uang dan barang-barang terlarang yang ditemukan oleh petugas tersebut akan didata. Selanjutnya, petugas akan menyimpannya di rumah penyimpanan barang sitaan negara.
“Kami berikan catatan itu punya siapa, nanti akan dicatat. Saat keluarganya nanti berkunjung, uang sebesar Rp102 juta itu akan kami serahkan kembali, termasuk barang-barang yang nanti memang bisa kami serahkan kepada keluarga. Kalau enggak ya, nanti kami musnahkan,“ katanya.
Dia menambahkan, jumlah kamar di Lapas Sukamiskin sebanyak 522 kamar yang dihuni 444 orang. Namun, dalam sidak tersebut, petugas belum bisa memantau dua kamar milik Fuad Amin dan Tubagus Chairi Wardana yang sebelumnya disegel oleh petugas KPK.
“Kami tiidak bisa melakukan monitoring ke dalam karena kebetulan masih dalam keadaan disegel. Kami memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan KPK,” paparnya.
Sri juga mengatakan, masih mendalami dan mengumpulkan data untuk melakukan penataan di Lapas Sukamiskin pasca-OTT dan penetapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka oleh KPK. Wahid Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap jual beli fasilitas yang berada di dalam lapas.
Editor: Maria Christina