get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:18:00 WIB
Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 
Habib Bahar melambaikan tangan kepada para pendukungnya di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar, terdakwa kasus hoaks, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila harga mati. Seruan itu disampaikan Habib Bahar seusai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). 

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka. NKRI harga mati! Pancasila harga mati!" kata Habib Bahar di hadapan pendukung saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Habib Bahar menyatakan, vonis 6 bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Indonesia. "Besok adalah hari kemerdekaan. Mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," ujar Habib Bahar.

Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin ini juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangan dari awal hingga akhir. "Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," tuturnya.

Diketahui, Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir. 

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut