Seusai 14 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Keluar Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Terikat
Minggu, 13 Desember 2020 - 00:30:00 WIB
Diketahui, Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, dia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi