Setrum dan Bacok Korban hingga Tewas, Anggota Arabian Gengster Purwakarta Ditangkap
Rabu, 18 Januari 2023 - 15:20:00 WIB
Sementara itu, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, parang, balok kayu dan bendera Arabian Gengster.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi