Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus dengan SBY
Senin, 10 April 2023 - 13:30:00 WIB
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor: Agus Warsudi