Sertifikasi Halal Bikin UMKM Makin Laris, Omzet Naik Hingga 50 Persen

JAKARTA, iNews.id – Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 ternyata bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan 'booster' signifikan bagi perekonomian rakyat. Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki dampak ekonomi yang positif dan langsung terasa.
"Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan akan berdampak baik pada perekonomian rakyat," ujar Fuad Nasar di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku UMK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.
“Program SEHATI ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” katanya.
Fuad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026 justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif rakyat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal.
“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” katanya.
Fuad mengungkapkan sejumlah hasil penelitian yang menunjukkan adanya peningkatan pendapatan pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat halal. Di antaranya, sertifikasi halal terbukti meningkatkan pendapatan UMKM Waroeng Ayam Jawara di Tasikmalaya. Usaha di sektor food and beverage di Makassar juga mengalami kenaikan omzet setelah memperoleh sertifikat halal.
Sementara itu, pelaku usaha kuliner tahu gimbal Pak Edi di Kota Semarang mengaku memperoleh peningkatan penjualan dan kepercayaan pembeli setelah mendapatkan sertifikasi halal.
Editor: Kastolani Marzuki