get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN

Selasa, 22 April 2025 - 21:18:00 WIB
Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN
Siswa SMAN 1 Bandung, Jawa Barat membuat gerakan untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memerintahkan Biro Hukum Pemprov Jabar melawan putusan PTUN Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok. Karena itu, dia

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, terkait perintah tersebut, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Arief Nadjemudin, Selasa (22/4/2025).

Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding. "Nanti kita dengan tim bantuan hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar bersama-sama membuat memori banding," ujar Arief. 

Disinggung soal tawaran ajakan damai yang disampaikan kuasa hukum PLK, Arief menuturkan, Pemprov Jabar bersikukuh untuk tetap banding atas putusan hakim PTUN Bandung.

"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," kata Arief.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut