get app
inews
Aa Text
Read Next : LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka, Nurhayati Tak Ada Rencana Gugat Penegak Hukum 

Rabu, 02 Maret 2022 - 21:38:00 WIB
Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka, Nurhayati Tak Ada Rencana Gugat Penegak Hukum 
Penyerahan SKP2 oleh Kasipidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku tidak ada rencana menggugat secara perdata penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka. Terpenting saat ini Nurhayati telah bebas dari jerat hukum.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, Rabu (2/3/2022).

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut