Selebgram Geulis Bandung Kembali Ditangkap Polisi gegara Promosikan Situs Judi Online
BANDUNG, iNews.id - Areta Febiola, selebgram geulis (cantik) Kota Bandung, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Pemilik akun Instagram @Aretaaaw itu diduga mempromosikan situs judi online.
Selain Areta, polisi juga menangkap selebram pria, Deni Sukinro, pemilik akun Instagram, @den.suu. Deni juga diduga mempromosikan situs judi online.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online, zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram @aretaaaw.
Sedangkan tersangka Deni mempromosikan situs judi online Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu.
"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers (pengikut)," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ujar Kombes Pol Budi Sartono, Areta dan Deni mengaku dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Percakapan itu lalu berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, kata Budi, pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan ke situs judi online.
"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Areta dan Deni, tutur Kapolrestabes, mempromosikan situs judi online selama 1 tahun terakhir. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan tergantung jumlah orang yang meng-klik situs judi online yang mereka promosikan. "Para tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," tutur Kapolrestabes Bandung.
Saat ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui identitas admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, Areta dan Deni pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Editor: Agus Warsudi