get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

Selebgram Bandung Ditangkap Promosikan Situs Judi Online, Punya Bayi 3 Bulan

Senin, 11 November 2024 - 13:43:00 WIB
Selebgram Bandung Ditangkap Promosikan Situs Judi Online, Punya Bayi 3 Bulan
Selebgram asal Kabupaten Bandung berinisial DFA (25) yang ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Kusworo menjelaskan, pelaku juga bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia tiga bulan. Motif pelaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Perjudian dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut