get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Buruh Pabrik Diperkosa Bergilir, Unit PPA Polres Sukabumi Angkat Bicara

Sejoli Penjambret Viral di Medsos Ditangkap Polres Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:48:00 WIB
Sejoli Penjambret Viral di Medsos Ditangkap Polres Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penjambretan yang viral di medsos. (Foto: DHARMAWAN NAWIRPUTRA)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pelaku jambret yang videonya viral di media sosial ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi. Pelaku S (21) dan LSD (23) merupakan pasangan kekasih atau sejoli, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, aksi penjambret yang videonya viral tersebut terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu. 

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, mengatakan, korban penjembretan sejoli itu bocah 5 tahun warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ketika itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya.

Tiba-tiba datang dua pelaku, S dan LSD berboncengan motor Honda Vario, merampas handphone milik korban. "Pelaku menggunakan motor Honda Vario berwarna putih. Satu laki-laki berinisial S dan perempuan berinisial LSD (23). Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (15/12/21).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut