Barang bukti yang disita pun cukup banyak. Mulai dari shabu-shabu sebanyak 603,36 gr, ganja kering 1.375,85 gr, tembakau sintetis sebanyak 274,13 gr, ekstasi 35 butir, OKT sebanyak 2.970 butir, psikotropila 10 butir, dan 37 batang pohon ganja.
Untuk kasus pengungkapan 37 batang pohon ganja, lanjut dia, dilakukan di pekan ini. Semua barang bukti itu diamankan dari sebuah rumah kakak-beradik di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Wilayah hukum Polres Cimahi ini cukup luas, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Margaasih, Kabupaten Bandung. Jadi potensi penyalahgunaan narkotika cukup tinggi," ujar AKP Nasrudin.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News