get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Pangandaran Jabar

Sebar Hoaks soal Siswi SMP Tewas di Gorong-Gorong di Tasikmalaya, Warga Mangkubumi Diciduk

Jumat, 07 Februari 2020 - 16:43:00 WIB
Sebar Hoaks soal Siswi SMP Tewas di Gorong-Gorong di Tasikmalaya, Warga Mangkubumi Diciduk
Pelaku penyebar hoax siswi tewas diperiksa Polres Tasikmalaya, Jumat (7/2/2020) (Foto:iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial CS terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial. Pelaku menyabarkan berita organ tubuh Delis Silustina yang tewas di gorong-gorong hilang.

CS menulis kematian Delis merupakan korban pembunuhan yang ginjalnya diambil di dalam tubuh korban. Padahal hasil visum kepolisian menyatakan jasad korban masih utuh serta organ tubuhnya lengkap.

"Kita mengamankan CS, bersangkutan membuat berita bohong, menyebarkan hoaks," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Jumat (7/2/2020).

Anom mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke puskesma hingga orang tua. Berita tersebut tidaklah benar.

"Kami sudah konfirmasi tidak benar," katanya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Jumat (7/2/2020) (Foto:iNews/ Asep Juhariyono)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Jumat (7/2/2020) (Foto:iNews/ Asep Juhariyono)

Dia mengimbau masyarakat yang ragu mengenai suatu informasi untuk tidak ragu bertanya paa polisi. Dia mengatakan butuh berita bohong bisa meresahkan masyarakat.

"Berita bohong bisa meresahkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 14 ayat 2 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946/ tentang menyebarkan berita bohong dan berbuat keonaran. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut