TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial CS terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial. Pelaku menyabarkan berita organ tubuh Delis Silustina yang tewas di gorong-gorong hilang.
CS menulis kematian Delis merupakan korban pembunuhan yang ginjalnya diambil di dalam tubuh korban. Padahal hasil visum kepolisian menyatakan jasad korban masih utuh serta organ tubuhnya lengkap.
Siswi SMP di Tasikmalaya Tewas di Gorong-Gorong, Diknas Sebut Tak Terkait Bullying
"Kita mengamankan CS, bersangkutan membuat berita bohong, menyebarkan hoaks," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Jumat (7/2/2020).
Anom mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke puskesma hingga orang tua. Berita tersebut tidaklah benar.
Anies Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Bagikan Sarung dan Madu Arab
"Kami sudah konfirmasi tidak benar," katanya.
Dia mengimbau masyarakat yang ragu mengenai suatu informasi untuk tidak ragu bertanya paa polisi. Dia mengatakan butuh berita bohong bisa meresahkan masyarakat.
"Berita bohong bisa meresahkan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 14 ayat 2 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946/ tentang menyebarkan berita bohong dan berbuat keonaran. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq