Satuan Pamobvit Polres Karawang Diresmikan Kapolda, Ini Objek Vital yang Dijaga

Sarana prasarana secara bertahap akan diusulkan untuk dilengkapi. Tahun ini memang belum ada anggaran karena Sat Pamobvit masih menempel kepada Sat Samapta Polres Karawang.
"Tetapi ke depan, pada 2024, akan diupayakan untuk bisa mandiri dengan penganggaran berdiri sendiri, sehingga operasional Sat Pamobvit Polres Karawang bisa mandiri. Sambil berjalan akan dilakukan penambahan personel dan peralatan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, saat ini, Polda Jabar memiliki 23 polres. Namun, baru 5 polres yang memiliki Sat Pamobvit. "Satuan ini memang ini disesuaikan dengan kebutuhan. Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan semua akan dibentuk sesuai kebutuhan wilayah masing-masing," tutur dia.
Untuk diketahui, penetapan status Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri dan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Editor: Agus Warsudi