Satu Pekan PPKM Diterapkan di Kota Bandung, 22 Tempat Usaha Disegel
BANDUNG, iNews.id - Satu pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel 22 tempat usaha. Penyebabnya, 22 tempat usaha itu melanggar jam operasional.
Para pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional itu terdiri atas mini market, restoran, kafe, dan tempat hiburan.
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Senin, (18/1/ 2021).
Mujahid mengemukakan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.
“Ada pelanggaran protokol kesehatan juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.
Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau menyegel tempat usaha yang melanggar. Pengelola tempat usaha harus mengurus administrasi jika ingin kembali beroperasi.
“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” tutur Mujahid.
Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Terutama menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.
Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.
Editor: Agus Warsudi