Satpol PP Kota Bandung Temukan Banyak Pelanggar Prokes di Pasar Kiaracondong
Saat meninjau operasi di depan Pasar Kiaracondong, Rasdian ikut menemani seorang pelanggar melaksanakan sanksi sosial berupa push up.
“Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman, tapi biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban,” ujarnya.
Selain itu, tutur Rasdian, ada pelanggar yang dijatuhi sanksi denda administratif. Masing-masing membayar Rp50.000. Jumlahnya, sebanyak 21 orang dari total 62 pelanggar.
Rasdian menuturkan, total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sedangkan sanksi sosial berupa membersihkan lokasi operasi dan menghapalkan Pancasila.
Editor: Agus Warsudi