Satlantas Polrestabes Bandung Bakal Tingkatkan Penertiban Knalpot Bronk Jelang Nataru
BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Bandung bakal meningkatkan penertiban knalpot brong atau racing menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Tindakan tegas akan dilakukan terhadap motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban.
"Penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban. Jadi sudah seharusnya ditertibkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Lantas Kompol Eko Iskandar, Kamis (14/12/2023).
Kompol Eko Iskandar menyatakan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, Polrestabes Bandung akan meningkatkan razia penertiban knalpot brong tersebut.
Masyarakat diharapkan memahami aturan dan tidak protes saat ditertibkan. “Knalpot brong melanggar aturan. Jadi masyarakat wajib memahami,” ujar Kompol Eko Iskandar.
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung, tutur dia, tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan jika menemukan pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong di kendaraannya. “Kalau kedapatan pakai knalpot brong, pengendara akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur dia.
Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standard
Editor: Agus Warsudi