Satgas Nemangkawi Tembak 2 Buron Penjual Amunisi di Papua
Menurutnya, pelaku berinisial AU alias A alias BM dan DW ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan DPO Nomor :DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021.
Diketahui, sebelumnya personel gabungan juga menangkap dua oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada tanggal 27 Oktober 2021.
Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.
"Kasusnya saat ini sudah dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Nabire dan di-backup Satgas Nemangkawi," katanya.
Editor: Ainun Najib