Satgas BPR KR Indramayu Libatkan Auditor Forensik Telusuri Kredit Macet Rp255 Miliar
INDRAMAYU, iNews.id - Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu melibatkan auditor forensik untuk mengungkap kredit macet Rp255 miliar. Auditor forensik bakal menelisik proses kredit, agunan atau aset milik debitur penunggak kredit.
Hasil pemeriksaan akan dikelompokan sesuai kebutuhan penyelidikan. Jika terbukti melanggar, debitur bisa dikenai sanksi hukum.
"Langkah pelibatan auditor forensik itu akan menjadi pertimbangan menyusul angka kredit macet membengkak dari Rp230 miliar menjadi Rp255 miliar," kata Bupati Indramayu Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Kabupaten Indramayu, Rabu (10/5/2023).
Nina Agustina menyatakan, auditor forensik rencananya akan dilibatkan untuk mengungkap praktik kotor rekayasa kredit melalui adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh debitur nakal dan oknum pegawai serat direksi BPR KR.
Sehingga, ujar Nina Agustina, hasilnya akan terang benderang untuk membongkar praktik kredit macet yang dikenal dengan sebutan kredit topengan tersebut.
"Niat saya hanya ingin agar kasus kredit macet BPR KR lebih terang benderang. Siapa yang paling bertanggung jawab nantinya akan lebih diketahui ketika ada auditor forensik memeriksanya," ujar Nina Agustina.
Auditor forensik, tutur Bupati Indramayu, akan memeriksa secar detail seluruh dokumen, termasuk surat perjanjian kredit antara debitur dengan pihak BPR KR.
Sebab, Nina Agustina meyakini, sumber masalah yang terjadi sejak 2013 itu adalah ketidakberesan pemberian kredit dengan modus rekayasa dokumen.
"Hasil audit forensik itu nantinya bisa digunakan untuk aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan kasus yang merugikan nasabah BPR KR Indramayu ini," tutur Bupati Indramayu.
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yakni mantan Dirut BPR KR Indramayu berinisial S dan seorang debitur berinisial DH.
Keduanya disangkakan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Editor: Agus Warsudi