Saksi Ahli Sebut Proses Penyidikan Saka Tatal Langgar Hak Anak, Harus Batal Demi Hukum
CIREBON, iNews.id – Saksi ahli dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai proses penyidikan Saka Tatal harus batal demi hukum.
Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Menurut Azmi, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.
"Bagaimana kalau ada hak anak dilanggar dalam proses penyidikan?" tanya Farhat Abbas.
Menjawab hal tersebut, Azmi mengatakan jika kasus pidana yang menyangkut anak-anak maka diperlakukan istimewa dibandingkan dengan kasus pidana pada umumnya.
"Bicara tentang kasus pidana anak berlakulah keistimewaan. Kita mengenal ada namanya Undang-undang sistem peradilan pidana anak di mana di situ ada karakteristik penanganan dalam semua tahapan pemeriksaan," ucap Azmi.
Azmi menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa dalam semua tahapan pemeriksaan mengacu pada konsiderannya betapa esensinya perlindungan kepada anak.
"Di dalam anak itu adalah sebisa mungkin upaya-upaya paksa penangkapan, penahanan dan segala macam itu adalah upaya yang terakhir," ujarnya.
Azmi mengatakan, bahwa hal penting dalam menangani kasus pidana anak adalah sang anak harus didampingi.
Editor: Kastolani Marzuki