Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan, Pemuda di Cianjur Bacok Mantan Bos
Senin, 14 April 2025 - 19:12:00 WIB

Akibat kejadian tersebut, korban terluka parah di bagian telinga dan lengan kanan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur.
Selain itu, polisi juga menyita golok yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi