Sakit Hati Diejek, Pemuda di Bandung Gorok Leher Kusir Delman
Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar, ujar Kombes Pol Hendra, berhasil menangkap tersangka Aldi di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Seusai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku," ujar Kombes Pol Hendra.
Kapolresta Bandung menuturkan, korban Samsudin merupakan warga Kampung Kukun, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh. Samsudin yang berprofesi sebagai kusir delman ini diketahui pengantin baru. Dua pekan lalu korban menikah.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aldi dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi