Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh
Dalam konferensi pers, pelaku yang berstatus mahasiswa turut dihadirkan bersama barang bukti berupa pakaian dalam, ponsel dan sepeda motor. Dia mengaku menyesali perbuatannya setelah menewaskan korban yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Antara lain Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan J Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus ketiga kekerasan seksual terhadap perempuan dalam tiga bulan terakhir.
Tiga kasus itu antara lain: pembunuhan pengusaha dimsum oleh asisten rumah tangga, pembunuhan karyawan minimarket oleh atasannya, dan pembunuhan pelajar SMP oleh mahasiswa dalam kasus terbaru ini.
“Kenapa terjadi fenomena seperti ini, yang pertama dipicu faktor sosial. Hasil dari penyidikan sementara ini awalnya adalah hasrat seksual,” ujar AKP Uyun.
Menurut AKP Uyun, ada kesamaan dalam ketiga kasus tersebut, yakni korban dan pelaku sudah saling mengenal atau memiliki hubungan dekat. Dia pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya anak muda, lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama melalui media sosial.
“Jangan mudah terbujuk rayu dan jangan mudah terprovokasi konten negatif di media sosial, apalagi percaya dengan orang yang mengajak kenalan di media sosial karena kita tak tahu siapa sebenarnya orang itu,” katanya.
Editor: Donald Karouw