Rumah Produksi Tembakau Sintesis di Padasuka Cimahi Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Jumat, 18 April 2025 - 20:31:00 WIB
Kasatresnarkoba AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," kata Kasatresnarkoba.
Editor: Kastolani Marzuki