Rumah Ini Lokasi Ustaz HW Memperkosa Belasan Santriwati Pesantren di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Kasus ustaz atau guru HW memperkosa belasan santriwati pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, selama lima tahun menggegerkan masyarakat. Pelaku ustaz HW yang merupakan pengasuh pesantren, melakukan perbuatan biadabnya di beberapa tempat, termasuk di rumahnya.
Berdasarkan pantauan, rumah berlantai dua dengan desain minimalis terlihat tidak dihuni. Dua pita garis polisi masih menempel di pintu rumah bercat warna krem itu. Barang tak terpakai tampak teronggok di depan teras.
Ilalang tumbuh tinggi di depan dan kanan kiri rumah. Lampu bohlam masih menyala meski di siang hari. Rumah di kawasan Cibiru ini dulu ditinggali oleh HW. Di rumah inilah, HW memperkosa para korban. Selain itu, HW juga memperkosa korban di pesantren, hotel, dan apartemen.
Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak.
Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.
Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar. BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua korban masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Editor: Agus Warsudi