Rumah dan Kantor Doni Salmanan di Padalarang KBB Sepi, Ini Penampakannya
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan dikenal sebagai trader dan YouTuber yang kerap berbagi. Terakhir Doni jadi buah bibir setelah menjual motor Harley Davidson kesayangan seharga Rp2,5 miliar. Uang hasil penjualan motor itu untuk membabtu korban erupsi Gunung Semeru dan banjir bandang di Kabupaten Garut.
Editor: Agus Warsudi