RPA Perindo Minta Kasus Pelecehan Perempuan Disabilitas di Bandung Segera Diproses
BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta agar kasus pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas bisa segera diproses. Selain itu, pelaku bisa diadili sebagaimana tindakan yang telah dilakukannya.
Bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung, John Binsar Simalango mengatakan, RPA Perindo berkomitmen agar kasus tersebut bisa selesai hingga tuntas.
"RPA Perindo Jawa Barat telah bertemu dengan humas Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin Bandung. Dari audiensi tadi kami mendapatkan informasi bahwa pihak Polda Jabar itu telah membuat surat pada tanggal 28 April 2023 yaitu untuk meminta adanya dokter ahli disabilitas. Namun menurut pihak humas RSHS, pada tanggal 10 Mei 20023 pihak Polda Jawa Barat sudah membatalkan surat tersebut untuk melakukan penjadwalan ulang," ucap dia seusai audiensi dengan RSHS Bandung, Senin (29/5/2023).
Ketua DPW RPA Perindo Provinsi Jabar, Aji Murtidianti SH mengatakan, kedatangan RPA Perindo ke RSHS Bandung untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap korban NSF. Audiensi ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Polda Jabar.
"Audiensi kami dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin ini mengenai kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh RPA Perindo Jawa Barat," kata Aji.
Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dan eksplorasi perempuan warga Parakan Saat, Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jawa Barat di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kakak korban, ibu dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki