RPA Partai Perindo Ungkap Silang Pendapat Polisi-Jaksa soal Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengungkap silang pendapat antara polisi dan jaksa dalam penanganan kasus pemerkosaan disabilitas di Kota Bandung. Kondisi ini yang jadi penyebab penanganan kasus ini belum dan pelaku bebas.
Hari ini, Jumat (26/5/2023), RPA Partai Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menggali informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut agar segera terang benderang.
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina dan jajaran bersama pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo John B Simalango hadir dalam audiensi tersebut.
Silang pendapat itu diungkap oleh John B Simalango. Saat audiensi dengan pihak penyidik Polda Jabar, mereka menyatakan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat. Alhasil, polisi menganggap berkas kasus sudah bisa dinaikan menjadi P21 atau lengkap.
"Tetapi kenyataannya pada hari ini kami mendapatkan bahwa ada beberapa hal lain yang masih harus dipenuhi oleh pihak penyidik," kata John di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung.
Kejanggalan lain yang ditemukan dalam kasus ini, ujar John B Simalango, harus ada keterangan ahli disabilitas. RPA Perindo yang menjadi kuasa hukum korban kembali dibuat heran.
"Buat kami agak sedikit aneh juga. Mengapa untuk hal seperti ini sedemikian ini (rumit) nya. Padahal korban sudah jelas ada dan pelaku pun sudah proses sekian lama karena ini kejadian sudah lama sejak Maret 2020," ujar John B Simalango.
Meski begitu, tutur dia, RPA Partai Perindo akan menggali informasi tersebut sesuai arahan Polda Jabar ke RS Hasan Sadikin (RSHS). Di RSHS Bandung disebutkan, terdapat ahli disabilitas yang dapat memberikan keterangan.
"Pihak polda sudah bersurat kepada mereka (RSHS BAndung). Tapi sampai kemarin belum ada jawaban," tutur dia.
Menurut John B Simalango, kedatangannya kepada ahli disabilitas cukup penting. Hal itu agar proses kasus tersebut tidak kembali berlarut-larut.
"Kami ingin mendorong percepatan dari proses ini supaya masyarakat dalam hal ini keluarga dan korban itu bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan," ucap John B Simalango.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban berinsial NSF itu datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor: Agus Warsudi