RPA Partai Perindo Jabar Dampingi Korban Pemerkosaan Jalani Tes Psikologi di RSJ Cisarua

BANDUNG BARAT, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo konsisten mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa disabilitas di Kota Bandung berinisial NSF. RPA Partai Perindo mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat, Jalan Kolonel Masturi, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/10/2023).
Ketua DPW RPA Perindo Jabar Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Partai Perindo kepadamasyarakat.
"Ini wujud kepedulian Partai Perindo kepada masyarakat, kami mendampingi korban. Pendampingan ini menjadi bukti nyata kepedulian kami terhadap masyarakat," kata Dian, sapaan akrab Aji Murtidianti di RSJ Provinsi Jabar, Rabu (18/10/2023).
Dian menyatakan, RPA Partai Perindo datang RSJ Cisarua atas permintaan Polda Jabar untuk mendampingi korban NSF. Dia berharap, dengan pemeriksaan ini, berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Jadi kami sudah beberapa bulan ke belakang mendampingi korban NSF. Tapi sampai sekarang masih belum P21. Jadi perkembangan kasus ini ngambang, padahal sudah lebih dari dua tahun," ujar Dian.
Selain didampingi RPA Partai Perindo Jabar, dalam pemeriksaan psikologi tersebut, NSF tampak datang bersama keluarganya. Selama sekitar tiga jam, NSF menjalani pemeriksaan di Instalasi Rehabilitasi Medik, RS Jiwa Provinsi Jabar.
Korban NSF bersama keluarga dan RPA Partai Perindo tiba di RSJ Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Keterbatasan fisik membuat NSF harus duduk di kursi roda saat mendaftar di ruang layanan rawat jalan.
Kasus kekerasan seksual terhadap NSF terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.
Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.
Awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, keluarga mendapatkan korban positif hamil.
Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua meninggal dunia. Keluarga korban kemudian fokus menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH ke Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
Editor: Agus Warsudi