get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kota Cimahi Ditangkap, Ini Tampangnya

Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:28:00 WIB
Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam peringatan HUT Satpol PP di Plaza Rakyat, Pemkot Cimahi, Rabu (15/3/2023). (Foto: Adi Haryanto)

Ganis Komarianto menyatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal, pedagang akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum di UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

"Sanksinya, administrasi, teguran tertulis dulu, lalu naik ke tahap penyidikan," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut