Risiko Tugas Bertaruh Nyawa, 132 TKK Damkar KBB Jadi Peserta Jaminan Sosial
BANDUNG BARAT, iNews.id - Semua tenaga kerja kontrak (TKK) yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Perlindungan ini diberikan karena risiko kerja mereka sangat besar, bertaruh nyawa.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan KBB Meidi mengatakan, semua personel Damkar KBB termasuk 132 pegawai yang berstatus TKK masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program jaminan kecelakaan dan kematian.
"Pemadam kebakaran itu termasuk jenis pekerjaan berisiko tinggi. Mereka bertaruh nyawa untuk memadamkan api, maka dari itulah kita masukan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kadis Damkar dan Penyelamatan KBB, Sabtu (2/4/2022).
Meidi menyatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan semua dibayar dari APBD KBB, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Damkar TA 2022. Gaji para pegawai dan TKK damkar utuh, tidak dipotong karena iuran kepesertaan Jamsostek ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Banyak manfaat yang diterima oleh anggota dengan terdaftar dalam program Jamsostek. Seperti yang dialami almarhum Arip Hidayat, karena dimasukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jaminan kematian, ketika beberapa waktu lalu meninggal karena sakit, ahli waris mendapatkan santunan.
"Almarhum bertugas di Damkar KBB selama 1 tahun 2 bulan 18 hari, sebelumnya selama 3 tahun bertugas di Disnakertrans KBB," ujar Meidi.
Teti (27), istri dari almarhum menyebutkan suaminya meninggal dunia di rumh sakit karena sakit ginjal, Sabtu 19 Maret 2022. Dia mengaku sama sekali tidak menyangka kalau instansi tempat kerja suaminya memasukan almarhum dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Uang santunan yang diterima sebesar Rp42 juta, uang itu akan saya gunakan untuk biaya persalinan dan selebihnya buat masa depan anak yang masih dalam kandungan ini," kata wanita yang sedang hamil lima bulan ini.
Editor: Agus Warsudi