get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Pembunuhan Sahroni Sekeluarga di Indramayu

Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu ternyata Residivis Penganiayaan

Selasa, 09 September 2025 - 14:49:00 WIB
Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu ternyata Residivis Penganiayaan
Tersangka utama kasus pembunuhan sekeluarga, Ririn, merupakan residivis penganiayaan berat. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Ririn alias Sobirin (35), tersangka utama pembunuhan 5 orang sekeluarga di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025), ternyata residivis kasus penganiayaan berat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, jeruji besi penjara tak membuat R jera melakukan kejahatan.

"Salah satu (pelaku) adalah residivis, pasal penganiayaan berat. R itu pelaku utama," kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Dalam aksi keji menghabisi nyawa lima orang, R dibantu temannya berinisial Prio alias P (29), dengan iming-iming uang Rp100 juta. Tersangka P baru pertama kali melakukan kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ini sadis, sadis betul, langsung dalam satu hari, dia (R) menghabisi 5 nyawa sekaligus dan menguburkan di halaman belakang, sehingga pantas untuk diganjar hukuman paling berat," ujar Kombes Ade.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara keji menghabisi Sachroni (76) sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/9/2025) dini hari. Hasil penyidikan, R dan P dendam dan sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.

Kedua pelaku secara keji membunuh Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan menjadi korban kekejian dua pelaku tersebut.

Peristiwa ini pertama kali diketahui warga pada Senin 1 September 2025, di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Paoman. Jasad ditemukan dalam keadaan terkubur di area belakang rumah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut