Rinada Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba
Para tersangka, ujar Kombes Pol Ulung, dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Ricky Hendarsyah.
Sementara itu, Rinada mengatakan, baru mencoba mengonsumsi narkoba. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," kata Rinada.
Ditanya alasan memakai sabu, Rinada mengaku terpengaruh temannya. Rinada mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
"Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi