Ridwan Kamil Tawarkan Pasar bagi UMKM Bernilai Fantastis Rp400 Triliun
Sabtu, 03 April 2021 - 13:50:00 WIB
Teten menegaskan, pihaknya melakukan pendekatan market demand bagi para pelaku UMKM terkait penerapan kebijakan pemerintah itu. Terlebih, kata Teten, mengacu pada UU Cipta Kerja, setiap pelaku UMKM pun dapat mengagunkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak bank untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja.
"Di UU Cipta Kerja, untuk pembiayaan modal kerja ada SPK. SPK bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja, untuk mendukung 40 persen penyerapan. Jadi, kita targeted market, (peluang) kita besar lah," kata Teten.
Editor: Agus Warsudi