get app
inews
Aa Text
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

Ridwan Kamil Ibaratkan PSBB Seperti Minum Obat Batuk, Pahit tapi Perlu

Jumat, 17 April 2020 - 14:37:00 WIB
Ridwan Kamil Ibaratkan PSBB Seperti Minum Obat Batuk, Pahit tapi Perlu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi sudah mulai sejak Rabu (15/4/2020). Jika warga yang melanggar aturan PSBB akan ditindak oleh polisi.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengibaratkan PSBB seperti minum obat batuk yang pahit. Sehingga ia mengajak warga displin selama PSBB di Bodebek.

"Mari disiplin kepada aturan untuk kebaikan kita. PSBB itu ibarat obat batuk hitam: Pahit tapi perlu," ucap Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (17/4/2020).

Pria disapa Kang Emil itu menilai jika warga displin menaati PSBB, maka jumlah kasus virus corona menurun. Namun jika tidak displin, maka penyebaran virus corona terus tidak bisa dikendalikan.

"Negara yang disiplin masalah covid tren turun. Negara tidak disiplin masalah covid terus berkepanjangan," ujar dia.

Kang Emil mengatakan polisi akan memberikan surat tilang atau blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB.

"Di Jawa Barat, jika anda melanggar ketentuan PSBB, akan ditindak dengan tegas antara lain oleh petugas Kepolisian melalui surat tilang atau blanko teguran PSBB," ucap dia.

Menurut pria disapa Kang Emil itu, denda atau hukuman belum diberlakukan. Saat ini PSBB di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masih tahap teguran bagi yang melanggar aturan.

"Denda atau kurungan badan belum diberlakukan, masih dalam tahap teguran melalui catatan yang disimpan negara," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut