Ridwan Kamil Buat Aturan Dilarang Berenang di Kolam Area Masjid Al Jabbar

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera membuat sejumlah aturan khusus pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar. Salah satu aturannya adalah, pengunjung dilarang berenang di kolam dan danau buatan yang mengelilingi Masjid Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Aturan dibuat berdasarkan dinamika saat masjid kebanggaan warga Jabar itu diresmikan, Jumat (30/12/2022) lalu. Diketahui, seusai diresmikan, banyak sampah berserakan. Bahkan, belakangan pun beredar video kolam di area masjid dipakai berenang oleh anak-anak.
Ridwan Kamil yang juga menjabat Ketua Ex- Officio DKM Masjid Raya Al Jabbar mengakui bahwa aturan pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar belum disempurnakan. Karenanya, aturan bakal disempurnakan dan ditargetkan selesai Februari 2023.
"Februari lah (aturan disempurnakan). Selama Januari kami mengamati semua dinamika. Disempurnakan, direspons yang kecil, yang besar. Pada Februari seiring pembukaan museum, pengelolaan Al Jabbar, sudah lebih sempurna," kata Gubernur Jabar, Senin (2/1/2023).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu memaklumi dinamika yang terjadi saat Masjid Raya Al Jabbar diresmikan. Pasalnya, masjid megah yang berdiri di atas danau retensi itu menjadi hal yang baru dan memicu rasa penasaran masyarakat.
Editor: Agus Warsudi