Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Penolakan Raperda Kota Religius Depok
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:56:00 WIB

Kang Emil juga menjelaskan bahwa penolakan sebuah raperda dilakukan oleh Kemendagri karena kewenangan menolak dan mengesahkan raperda berada di tangan Kemendagri.
"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri," tandasnya.
Diketahui, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku kecewa karena Raperda Kota Religius yang diajukan Kota Depok tidak disahkan oleh Kemendagri.
Editor: Agus Warsudi