Ridwan Kamil Ancam Proses Hukum Pelaku Industri yang Tak Laporkan Kasus Covid-19
PURWAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengancam memproses hukum para pelaku industri atau pemilik pabrik yang menutupi atau tak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya. Tindakan tegas bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, terdapat empat tahapan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku industri nakal itu, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga diproses secara hukum.
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan. Gara-gara industri tidak melaporkan (kasus Covid), terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga yang disebut klaster rumah tangga," kata Ridwan Kamil seusai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).
Kang Emil juga meminta pemerintah daerah kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan industri.
"Saya mengimbau kepada industri yang ada kasus (Covid-19) mohon melaporkan ke satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati (Anne Ratna Mustika) pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri, jadi tidak ada alasan," ujarnya.
"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," tutur Kang Emil.
Editor: Agus Warsudi