Berkaca kepada penolakan Ribka Tjiptaning, Kang Emil mengajak semua pihak untuk menyampaikan fakta-fakta terkait vaksin Sinovac bahwa vaksin tersebut sudah siap diedarkan dan disuntikkan dalam program vaksinasi Covid-19.
Terlebih, tambah Kang Emil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin Sinovac suci dan halal.
"Jadi, saya kira mari sampaikan fakta-fakta. Kalau BPPOM sudah berfatwa, kalau MUI sudah berfatwa, artinya vaksin itu sudah siap diedarkan dan siap digunakan sebagaimana kita mendapatkan vaksin-vaksin lain di luar pandemi Covid-19," katanya.
Editor : Asep Supiandi