Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sunda Ngahiji Minta Hukum Ditegakkan
BANDUNG, iNews.id – Rumah Aliansi Sunda Ngahiji mengapresiasi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat yang telah menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2025).
Resbob langsung diterbangkan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sebelum tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terkait ujaran kebencian yang dilontarkannya terhadap Suku Sunda.
Sekjen Aliansi Sunda Ngahiji, Ogi mengatakan, meski Resbob sudah meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan.
“Penegakan hukum harus tetap jalan agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari, karena tindakan tersebut dapat memecah kerukunan antar suku di Indonesia," kata Ogi di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).
Kini, Resbob telah diamankan di Mapolda Jawa Barat. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait detail penangkapan dan proses hukum yang akan diterapkan pada YouTuber asal Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, Direktru Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza menjelaskan, konten yang dibuat oleh Resbob memicu amarah masyarakat, terutama Suku Sunda. Dalam salah satu konten, Resbob melontarkan kata-kata hinaan terhadap Suku Sunda.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang membuat gaduh di media sosial yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian kepada salah satu suku di Indonesia," ujar Kombes Resza.
Saat ini, Resbob harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Penyidik Ditressiber Polda Jabar masih mendalami motif Resbob melakukan ujaran kebencian itu. Namun saat membuat konten tersebut, Resbob dibantu oleh temannya.
Editor: Kastolani Marzuki