Resahkan Warga Majalengka, 9 Debt Collector Ditangkap Polisi saat Beraksi
MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, menangkap sembilan debt collector yang selama ini sudah meresahkan masyarakat. Para penagih utang itu pun langsung digelandang ke kantor polisi.
"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Rabu (8/6/2022).
Dia mengatakan penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka.
Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. "Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.
Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.
Editor: Asep Supiandi