get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Pranowo Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Umat Kristen se-Kota Bandung

Remaja Korban Bullying Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas di Baleendah Bandung

Kamis, 05 Oktober 2023 - 12:44:00 WIB
Remaja Korban Bullying Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas di Baleendah Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan remaja 16 tahun. (Foto: Gin gin Tigin Ginulur)

BANDUNG, iNews.id - Remaja 16 tahun berinisial MAZ, korban bullying atau perundungan, menusuk AK, pemilik warung hingga tewas di Baleendah Kabupaten Bandung. Bahkan, MAZ melukai istri korban yang sedang hamil 4 bulan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, tersangka MAZ hendak membeli rokok dan makanan di warung milik AK. Di sanalah terjadi kesalahpahaman antara MAZ dengan AK.

Tersangka MAZ tersinggung karena merasa AK menatap sinis saat dia menanyakan harga makanan dan rokok. Lantaran tersulut emosi, tersangka MAZ mendekati korban lalu membantingnya ke lantai. Perkelahian pun terjadi di warung.

Di tengah pergumulan, tersangka MAZ yang ternyata membawa sebilah pisau di saku kanan, langsung menusuk korban secara brutal. Istri korban yang saat itu hendak memisahkan keduanya, terluka terkena sabetan pisau pelaku.

"Jadi saat bertransaksi, pelaku MAZ merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, pelaku langsung melakukan penusukan. Istri korban yang sedang hamil 4 bulan mencoba melerai, namun juga terkena tusukan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10/2023).

Akibat kejadian itu, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban AK meninggal dunia. Sementara istri korban, selamat walaupun menderita luka tusukan. Bayi yang dikandung korban pun selamat.

"Korban AK meninggal dunia dengan luka tusukan. Sementara istri dan anak yang dikandungnya alhamdulillah selamat. Tersangka kemudian melarikan diri. Pisau, sandal, dan masker, tertinggal di lokasi," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak kami berlakukan pasal pembunuhan berencana, karena tidak ada niat awal untuk membunuh," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengatakan, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban ditemukan di jalan. Saat itu, pelaku MAZ yang menjadi korban perundungan, merasa tertekan dan keluar dari sekolah dengan cara melompati pagar, pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah berada di luar, tersangka berjalan kaki untuk melepas tekanan. Saat sedang berjalan, dia menemukan pisau yang pernah dibuangnya. Lantaran kesal, pisau itu dibanting hingga gagangnya patah. Sementara mata pisau, dia bawa untuk berjaga-jaga," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Dalam perjalanan, ujar Kapolresta Bandung, tersangka tersesat dan menemukan sebuah warung. Saat itulah, tersangka yang bermaksud membeli makanan bertemu dengan korban hingga terjadi salah paham dengan pemilik warung.

"Jadi korban itu merupakan korban perundungan fisik dan verbal. Kami mengimbau kepada adik-adik di sekolah agar tidak melakukan perundungan baik fisik maupun verbal karena kita tidak akan pernah tahu dampak dari perundungan tersebut," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut